LOGO BPP NARMADA
Beranda > Artikel > Pos Penyuluhan Desa Pos Terdepan Pemberdayaan Petani Di Pedesaan
Artikel

POS PENYULUHAN DESA POS TERDEPAN PEMBERDAYAAN PETANI DI PEDESAAN

Posting oleh bppnarmadalobar - 17 Maret 2023 - Dilihat 893 kali

Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan telah ditegaskan Pasal 16 bahwa "Pos Penyuluhan" Desa/Kelurahan adalah unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Hal ini menunjukkan bahwa Pos Penyuluhan adalah kelembagaan yang sifatnya independen dimana pelaku uitama/pelaku usaha diberi kewenangan untuk mengekspresikan keinginan dan kebutuhannya, diberi "kebebasan" untuk menentukan kata hatinya sendiri.

K

egiatan utama ekonomi perdesaan di Kabupaten Lombok Barat sebagian besar mengandalkan bidang pertanian, perikanan dan kehutanan. Keberhasilan dalam memperkuat ekonomi perdesaan akan mendorong perekonomian secara nasional. Desa sebagai wilayah sentra produksi pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah pemasok bahan pangan dan bahan keperluan industri perlu diperkuat agar dapat secara berkesinambungan memainkan perannya sebagai wilayah sentra produksi pertanian, perikanan, dan kehutanan. Pembangunan infrasruktur seperti sarana, prasarana dan kelembagaan perdesaan harus diarahkan untuk memperkuat  perekonomian masyarakat perdesaan. Hal inilah yang mendorong pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat untuk menumbuh kembangkan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan terutama desa/kelurahan  yang memiliki potensi pertanian, perikanan, dan kehutanan dalam rangka mempercepat upaya peningkatan kemampuan masyarakat perdesaan utamanya pelaku utama dan pelaku usaha. Keberadaan Pos Penyuluhan Desa telah dijamin dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K). Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan.

 

Dalam rangka mengoptimalkan peran Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan sebagai kelembagaan penyuluhan terdepan dan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat perdesaan, Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Lombok Batar telah menumbuhkan 122 Pos Penyuluhan Desa yang di kukuhkan oleh Bupati Lombok Barta. Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk : (1) Menyusun programa penyuluhan; (2) Melaksanakan penyuluhan di desa/ kelurahan; (3) Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya; (4) Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (5) Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; (6) Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (7) Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha, dan (8) Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.

Melihat fungsi Posluhdes yang tidak jauh berbeda dengan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian  di tingkat Kecamatan  yaitu untuk pertemuan para Penyuluh, Pelaku utama, Pelaku usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan tingkat kecamatan, sedangkan Poslauhdes hanya pada ruang lingkup tingkat desa oleh sebab itu sarana dan prasarana posluhdes tidak mesti harus selengkap pada sarana dan prasarana yang ada di Balai Penyuluhan Pertanian  di kecamatan  setidaknya sarana prasana yang tersedia meliputi  : Ruang pertemuan, Papan tulis dan papan data, Bahan bahan Informasi Penyuluhan, Ruang Sekertariat  dan fasilitas lainya, sarana dan prasarana tersebut minimal dapat untuk menunjang kegiatan rutin penyuluhan, selain itu Posluhdes tidak harus tersendiri seperti Balai Penyuluhan di tingkat Kecamatan namun hal ini dapat di koordinasikan dengan Kepala Desa /Kelurahan  untuk memfasilitasi Tempat Posluhdes.

Posluhdes dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama, maka pembiayaan diutamakan dari pelaku utama dan masyarakat desa. Namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan pembiayaan dari pemerintah desa dan pihak-pihak lain (pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta, LSM, kelompok tani/ Gapoktan, dan lain-lain).

Kehadiran Posluhdes di 122 desa/ kelurahan se Kabupaten Lombok Barat diharapkan akan menjadikan pelaku utama lebih dekat dan lebih banyak menikmati manfaat kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Selain itu pihak-pihak lain yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta para pelaku utama dan pelaku usaha yang telah maju/ sukses dapat membantu kegiatan penyuluhan yang bermanfaat bagi masyarakat desanya untuk pengembangan agribisnis, perikanan dan kehutanan di masing-masing desa/ kelurahan.

OLEH: MADAIN ARYA, SP.

PENYULUH PERTANIAN MUDA